<p style="text-align: justify;"> Buduk, 28 September 2018<br /> <br /> Serangkaian tertib administrasi yang telah dituangkan dalam undang - undang no 6 thn 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib melaksanakan peraturan tersebut sehingga dari berbagai jajaran terkait harus berkordinasi dari lembaga yang ada.<br /> Di ruangan pertemuan kantor Desa Buduk diadakan pembinaan administrasi dari tim rombongan Camat Mengwi yang di pimping langsung oleh Camat Mengwi (I Gst Ngr Gede Jaya Saputra. S.Sos., M.Ap) .<br /> Sebelum acara di mulai Perbekel Desa Buduk (I Ketut Sudarsana, S.H) menyampaikan ucapan terimakasi kepada Camat Mengwi dan rombongan telah diadakan acara pembinaan administrasi yang dimana ini adalah sebuah program penting dan berharap program ini diadakan secara berkelanjutan,<br /> Pembinaan diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur Perangkat Desa.<br /> Mengingat kompleknya tugas - tugas Desa itu merupakan salah satu alasan mengapa diadakan pembinaan administrasi dari tingkat Kecamatan Mengwi, dan Bapak Camat Mengwi berharap sebelum terjadi hal-  hal yang tidak diinginkan terkait dengan hukum lebih awal diberikan pembinaan sebagai bentuk pemahaman tugas pungsi pokok kasi,kaur, dan kelihan dinas di Desa Buduk.(kimbdk11)</p>
Pembinan Administrasi dari Camat Mengwi
28 Sep 2018