<p> Buduk, 13 November 2018</p> <p style="text-align: justify;"> Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Selasa (13/11/2018). Perbekel Buduk kembali mediasi warga masalah pencemaran lingkungan yang ada di wilayah desa buduk</p> <p style="text-align: justify;"> Mediasi yang dipimpin langsung Perbekel Buduk yang dihadiri BPD Desa Buduk, Kelihan Dinas Banjar Bernasi dan Tengah, Skretaris Desa, Kasi Permerintahan dan Staf, Pihak Pelapor dan Pihak yang dilaporkan.</p> <p style="text-align: justify;"> Dalam pelaksanaan mediasi masing &ndash; masing pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan Perbekel Buduk menanyakan tentang regulasi yang dimiliki namun pihak pelapor yang merupakan warga perumahan belum mampu menunjukan ijin perumahan sesuai ketentuan yang berlaku dan Setelah diadakan pengecekan terhadap KTP / identitas diri dari atas nama pelapor dari 23 Orang sebagaian besar tidak ber-KTP Buduk, sedangkan pihak yang dilaporkan I Made Sumerta Jaya, S.E sebagai pemilik peyosohan padi telah memiliki ijin perusahan peyosohan padi.</p> <p style="text-align: justify;"> Selanjutnya Perbekel Buduk menanyakan kembali kepada pihak pelapor apa yang menjadi keinginan serta tuntutan kepada pemilik penyosohan padi, bawasannya dari pihak pelapor menyampaikan bahwa : Menginginkan agar diminimalisir terhadap debu sebagai akibat penyosohan dengan dipasang terpal&nbsp; dan tidak adanya pembakaran terhadap sampah penyosohan padi yang dimiliki oleh saudara I Made Sumerta Jaya, S.E walaupun penyosohan tersebut berjalan seperti sedia kala.</p> <p style="text-align: justify;"> Dari kecakapan Perbekel Buduk terhadap pelaksanaan mediasi bahwanya kedua belah mau &nbsp;saling memahami dan menyadari terhadap permasalahan yang ada sehingga kedua belah pihak memenuhi&nbsp; sesuai keinginan masing - masing dengan penuh rasa kekeluargaan dan selalu bermusyawarah. (KIMBDK11)</p>
MELAYANI WARGA DENGAN MEDIASI
13 Nov 2018