<p> Buduk, 7 Pebruari 2019</p> <p> Pajak kendaraan merupakan hal yang wajib untuk dibayarkan bagi yang memiliki kendaraan pada umumnya. Namun jarak dan waktu kesibukan kerja kadang menjadi hambatan warga untuk membayarkan pajak kendaraannya.</p> <p> Menangani hal tersebut pihak Samsat berinofasi dengan menyediakan layanan Samsat keliling, yang dimana bekerja sama dengan Pemerintahan Desa.</p> <p> Samsat Kabupaten Badung bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Buduk pada kesempatan kali ini Kamis 7/2/2019 melaksanakan Pelayana Samsat Keliling bertempat di Lapangan Umum Pratu I Ketut Ridis, Banjar Gunung Desa Buduk, Mengwi, Badung, sesuai dengan jadwal yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh Pemerintahan Desa Buduk.</p> <p> Perbekel Desa Buduk I Ketut Sudarsana. SH, besama Kelihan Dinas Banjar Gunung I Gede Sumiastika dan BPD Desa Buduk turut hadir guna meninjau pelaksanaan Pelayanan Samsat Keliling bagi masyarakat Desa Buduk khususnya.</p> <p> Rai Yasa dari Samsat Badung yang bertugas pada pelayanan kali ini menyampaikan &ldquo;jumlah pajak kendaraan yang dibayarkan pada pelayanan kali ini berjumlah 50 kendaraan baik dari roda dua maupun roda empat, dari jam pelayanan 09.00 s/d 12.00 wita&rdquo;.</p> <p> Rai Yasa juga menambahkan &ldquo;pelayanan ini akan selalu dilaksanakan setiap bulannya, hanya menunggu jadwal berikutnya&rdquo;.(KIMBDK11)</p>
LAYANAN SAMSAT KELILING DI DESA BUDUK, YUK BAYAR PAJAK KENDARAAN.
07 Feb 2019